Minggu, 08 November 2015

SEMBILAN PRINSIP DASAR PERJUANGAN FSPBI



SEMBILAN  PRINSIP DASAR PERJUANGAN FSPBI

1.      Prinsip Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
      Bahwa dalam prinsip gerak dan langkah perjuangannya, FSPBI selalu mendasarkan kepadsa prinsip keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sebagai landasan etika moral dan spiritual. Olehnya itu, setiap komponen FSPBI sadar bahwa setiap gerak dan langkah perjaungannya selalu dalam pengawasan Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Prinsip Moral dan Konsistensi
        Etika/Moral yang dijiwai atas nilai-nilai agama dan budi pekerti yang luhur, harus dijunjung tinggi sebagai prinsip perjuangan FSPBI. FSPBI juga mempunyai prinsip konsistensi sebagai nilai-nilai dasar perjuangan sehingga apa yang telah menjadi cita-cita FSPBI tetap dapat tercapai dengan baik.
3.      Prinsip Disiplin dan Manfaat
     Kedisiplinan harus diutamakan dalam setiap operasionalisasi kerja untuk mencapai cita-cita organisasi, disiplin harus benar-benar di manivestasikan dalam prinsip tindakan dan pergaulan dengan berbagai kalangan. Selain itu segala usaha dan kegiatan FSPBI harus mampu memberikan mamfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan peningkatan kesejahteraan kehidupan buruh.
4.      Prinsip Kebenaran, Kejujuran dan Keadilan
      Penegakan dan pembelaan terhadap kebenaran, merupakan prinsip harus selalu  dijunjung tinggi oleh setiap komponen FSPBI disemua tingkatan dalam rangka kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Karenanya praktek-praktek kecurangan, penyelewengan dan segala bentuk pelanggaran atas nilai-nilai kebenaran adalah musuh yang harus diberantas.
5.      Prinsip Kooperatif (kerja sama)
       Alam perjuangannya FSPBI selalu mengedepankan prinsip kerja sama dengan berbagai pihak selama tidak mengikat. FSPBI akan menawarkan bentuk dialog dalam setiap penyelesaian persoalan perburuhan sebagai strategi perjuangan untuk mencapai secara damai, sejahtera dan tanpa kekerasan. Adapun pengerahan massa dilakukan nantinya semata-mata tidak lebih merupakan sebuah keterpaksaan dan upaya alternative terakhir.
6.      Prinsip Hukum
        Supremasi hokum harus ditegakkan oleh segenap fungsional FSPBI berdasarkan prinsip ini, maka setiap gerak dan langkah FSPBI harus tunduk dan taat pada ketentuaan hokum yang berlaku dan berisikan kebenaran dan keadilan. Prinsip ini menjadi landasan perjuangan dalam melaksanakan fungsi untuk menyerap, menampung, menyalurkan, memperjuangkan dan membela aspirasi buruh serta melaksanakan fungsi pengawasan atau control social.
7.      Prinsip Solidaritas dan Militansi
      Prinsip solidaritas merupakan titik sentral bagi perjuangan FSPBI tingginya tingkat solidaritas sebuah serikat buruh akan menjadi daya tarik tersendiri bagi anggota FSPBI, olehnya itu sikap solidaritas terus ditunjukkan secara nyata. Untuk menguatkan solidaritas maka prinsip militansi perlu menjadi tolak ukur dalam melakukan solidaritas. Prinsip militansi ini tetap didasarkan pada aturan-aturan hokum yang berlaku. Karena itu juga merupakan barometer untuk mengukur seberapa kuat daya tegas dalam perjuangan mencapai kesejahteraan.
8.      Prinsip Berdaulat, Mandiri dan Independent
      Sebagai organisasi yang tumbuh dari bawah, maka kedaulatan FSPBI harus selalu dijaga kemungkinannya agar tidak terkontaminasi oleh pengaruh-pengaruh luar FSPBI dan mengharamkan segala bentuk campur tangan pihak luar, sebab campur tangan pihak luar hanya akan membuat FSPBI akan kehilangan jati dirinya. Untuk mewujudkan prinsip tersebut, maka FSPBI akan bekerjasama dengan kekuatan lain yang memiliki visi dan misi serta tujuan yang sama dengan tetap melandaskan pada kepercayaan atas kemampuan sendiri.
9.      Prinsip Demokrasi  dan Profesionalisme
        Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan prinsip dasar yang harus selalu dipenuhi dalam rangka pengambilan keputusan kolektif yang merupakan manifestasi dari sebuah sikap demokratis FSPBI. Dengan prinsip ini mampu menghilangkan setiap-egoisme, menyendiri dan memaksa kehendak yang bahkan mampu menumbuhkan sikap saling pengertian, saling menghormati dan rasa tanggungjawab bersama. Dan Sebagai sebuah serikat buruh, FSPBI harus hidup dan besar melalui iuran anggota, setiap full timer dibayar secara professional, dengan mempertimbangkan kemampuan organisasi setiap full timer harus memiliki skill dan kemampuan serta dituntut untuk bekerja sama secara professional sesuai dengan bidangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar